|
|
Sejarah DJPLN Sejak setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945, pemerintah telah menggulirkan program pengucuran atau pemberian pinjaman dana untuk kredit bagi para pengusaha kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat pasca penjajahan. Kebijakan ini digariskan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946.
|
Dalam perkembangannya pengucuran atau pinjaman dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak kembali tepat pada waktunya, bahkan dana tersebut menjadi kredit macet. Apabila keadaan tersebut tidak segera dilakukan langkah pengamanan, maka dikhawatirkan akan sangat merugikan keuangan dan kekayaan negara yang selanjutnya akan memperlambat pertumbuhan perekonomian negara. |
Atas dasar tersebut maka dipandang perlu untuk menciptakan sistem baru, mengingat sistem yang ada pada saat itu (sistem penyelesaian perkara berdasarkan pasal 195 HIR) tidak mampu melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan terhadap keuangan dan kekayaan negara, untuk itu dibuat Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960.Berdasarkan UU nomor 49 Prp tahun 1960 dibentuklah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang salah satu tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan piutang negara.
Pada tahun 1971 penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi cukup banyak, namun mengingat terbatasnya struktur organisasi dan sumber daya manusia PUPN, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. |
|
Sebagai penjabaran Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1976 tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dalam keputusan tersebut tertulis bahwa tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) BUPN.
|
Seiring dengan meningkatnya piutang negara yang pengurusannya diserahkan kepada BUPN, menandakan makin banyaknya piutang negara yang bermasalah (macet) baik berasal dari perbankan yang mempunyai agunan maupun non perbankan sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan suatu kebijakan untuk mempercepat proses pengembalian piutang negara. Untuk itu keluarlah Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1991 yang menggabungkan Lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terciptalah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) |
|
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 21 tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 177 tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). |
| Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. |
Berawal dari Sudut Menteng... |
Pada awal berdirinya, PUPN hanya menumpang dan menempati sebuah rumah kecil di kawasan Menteng. Selama tujuh tahun, semua tugas-tugas dilaksanakan di rumah yang sederhana ini, sebelum akhirnya pindah di Jalan Cisadane, kawasan Cikini. Lima tahun di sana, PUPN pindah ke Gedung Chandra, kawasan Thamrin, seiring dengan bertambahnya berkas dan pegawai. Kebakaran hebat yang melanda gedung itu pada tahun 1984, menjadikan PUPN akhirnya menumpang ke gedung Kantor Pelayanan Pajak Gambir, di Jl. Hasyim Ashari. Lima tahun kemudian, PUPN mendapatkan hibah dari Departemen Kesehatan untuk menggunakan gedung di Jl. Prapatan berikut pendopo-nya. Sekarang ini, PUPN menempati Gedung D di kawasan Lapangan Banteng seperti sekarang ini. Sedangkan gedung di Jalan Prapatan digunakan untuk Kantor Wilayah III DJPLN dan lima kantor pelayanan. |
|
|
|
Kronologis Kantor PUPN |
| Tahun 1960-1967 |
Jl. Balikpapan No. 6, Menteng, Jakarta Pusat. |
| Tahun 1967-1982 |
Jl. Cisadane No. 6, Cikini, Jakarta Pusat. |
| Tahun 1982-1984 |
Gedung Chandra
Jl. M.H. Thamrin No. 20, Jakarta Pusat. |
| Tahun 1984-1989 |
Jl. Hasyim Ashari No. 6-12, Jakarta Pusat. |
| Tahun 1989-2002 |
Jl. Prapatan No. 10 Jakarta Pusat. |
| Tahun 2002-kini |
Gedung D Depkeu
Jl. Dr. Wahidin No. 1 Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. |
|
Alamat Kantor Pusat :
Gedung D ( Lantai 10-12) dan Gedung C (lantai 2-3) Kompleks Departemen Keuangan.
Jl. Dr. Wahidin S No. 1 Lapangan Banteng, Jakarta Pusat - 10710.
Telp. 02134357555
Fax. 0213847883 |
|